Monday, 26 June 2023

PENTINGNYA PAJAK DALAM STABILISASI EKONOMI

    


Pajak    

    Pajak adalah suatu pembayaran wajib, atau bisa dikatakan sebagai iuran wajib bagi setiap warga negara kepada negara, yang dapat dihitung sebagai hutang dan dapat dilakukan dengan paksaan. Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa pajak adalah suatu kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Secara sederhana pajak dapat diartikan sebagai pungutan wajib dari rakyat untuk negara yang manfaatnya akan dirasakan bersama.

    Pajak diwajibkan kepada warga negara yang telah memenuhi syarat seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang. Dalam hal ini, warga negara yang memiliki kewajiban membayarkan pajak dapat disebut dengan wajib pajak, serta wajib pajak itu sendiri bisa berupa wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan. Yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa wajib pajak terdiri dari orang pribadi atau badan, yang meliputi: pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Fungsi Pajak 

   Pajak mempunyai berbagai fungsi diantaranya: fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi stabilitas, dan fungsi retribusi. Fungsi anggaran dalam hal ini pajak menjadi sumber pendapatan yang digunakan untuk pengeluaran negara atau belanja negara untuk penyediaan fasilitas-fasilitas umum dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya. Fungsi mengatur berkaitan dengan fungsi pajak yang digunakan untuk meregulasi dan membuat suatu kebijakan, semisal pengenaan tarif tinggi terhadap produk tertentu seperti rokok dan alkohol, yang bertujuan untuk mengurangi angka konsumsi dari produk tersebut. Fungsi retribusi disini adalah dengan membuat pendapatan masyarakat secara merata. Pemerintah dapat memanfaatkan pajak sebagai sumber untuk melakukan pembangunan di berbagai wilayah, serta mampu berdampak pada terciptanya lapangan pekerjaan. Dengan adanya hal tersebut, masyarakat di wilayah itu otomatis akan mendapat sumber penghasilan baru yang menyebabkan pendapatan masyarakat ikut meningkat.

    Lalu yang terakhir adalah fungsi stabilitas. Dalam hal ini, pajak dapat dijadikan suatu kebijakan untuk membantu pemerintah mengontrol stabilitas ekonomi negara. Dalam hal stabilitas harga, yang berkaitan dengan inflasi. Salah satu cara yang dapat dicapai yaitu dengan mengatur peredaran uang di masyarakat melalui pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif lagi. Seperti lewat pembuatan kebijakan stabilisasi harga untuk mengontrol laju inflasi dan deflasi.

Fungsi Stabilitas Pajak

    Peran pajak sebagai fungsi stabilitas sangat terlihat pada masa Pandemi Covid 19 yang lalu. Seperti yang disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menyampaikan bahwa Pajak memegang peranan krusial pada APBN dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini. Hal ini terlihat dari kontribusi pajak yang semakin meningkat pada sektor penerimaan negara. Tetapi, di masa pandemi aktivitas ekonomi terdisrupsi cukup dahsyat, sehingga penerimaan pajak terkontraksi.

    Untuk menghindari perekonomian yang terus terkontraksi dan terganggu, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan di sektor perpajakan. Seperti adanya pemberian insentif bagi pekerja di sektor yang terdampak langsung oleh pandemi melalui fasilitas pajak DTP PPh 21, penurunan tarif PPh Badan, pembebasan PPh 22 Impor, pembebasan pajak impor alat kesehatan dan vaksin. Fasilitas pajak DTP PPh 21 adalah suatu kebijakan yang memberikan pengurangan atau pembebasan pajak penghasilan yang bertujuan untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli, dan produktivitas masyarakat dalam menghadapi dampak pandemi Covid 19.

    Sedangkan kebijakan penurunan tarif PPH badan adalah kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Yang disebutkan bahwa pemerintah ingin mengurangi beban pengusaha akibat pandemi Covid 19 dengan penurunan tarif PPh Badan. Yang dampak nya diharapkan tidak banyak korporasi yang mengalami kebangkrutan hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Dengan pembuatan kebijakan yang disebutkan di atas bisa dilihat bahwa ada dua fungsi pajak yang telah terlaksana. Yaitu fungsi pajak sebagai mengatur dan fungsi pajak sebagai stabilisasi ekonomi. Pajak sangat membantu untuk menyokong perekonomian negara, oleh karena itu fleksibilitas pengelolaan keuangan,khususnya regulasi perpajakan, sangatlah diperlukan. Apalagi saat negara masuk dalam keadaan darurat seperti pandemi Covid 19.

    Selain itu, sangatlah penting bagi seorang warga negara untuk taat membayar pajak. Karena dengan membayar pajak, kita turut menjaga stabilitas ekonomi negara. Karena sektor ekonomi adalah sektor krusial, maka jika sedikit saja goyah, maka akan berdampak pada sektor politik, sosial, bahkan keamanan negara. Dari sisi pemerintah diperlukan juga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, karena pajak ditujukan untuk kepentingan banyak orang serta untuk anak cucu kita di masa depan.

    Sinergi antara pemerintah dengan akademisi sangat diperlukan, guna  menghasilkan kebijakan perpajakan yang objektif dan komprehensif. Hal ini disebabkan aspek praktikal harus berkesinambungan dengan aspek akademis untuk saling memperkaya satu sama lain. Karena dua aspek tersebut menjadi kunci penting dalam perjalanan negara ini.


Fast Fashion bukan solusi, mari selamatkan bumi lewat Sustainable Fashion bersama Royal Golden Eagle Grup

Siapa sih umat manusia di muka bumi ini yang tidak membutuhkan pakaian? Pakaian merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang termasuk d...