Wednesday, 23 August 2023

Fast Fashion bukan solusi, mari selamatkan bumi lewat Sustainable Fashion bersama Royal Golden Eagle Grup



Siapa sih umat manusia di muka bumi ini yang tidak membutuhkan pakaian? Pakaian merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang termasuk dalam kebutuhan primer. Seluruh manusia di dunia pasti membutuhkan pakaian untuk melindungi tubuh dari pancaran sinar matahari, udara dingin dan debu, juga untuk melindungi tubuh. Era globalisasi saat ini menciptakan arus industrialisasi menjadi serba cepat dan mudah. Khusus nya dalam industri pakaian. Industri pakaian sering kali disebut dengan fashion atau bahasa kekinian nya adalah fashion.

Tren industri fashion saat ini sering disebut fast fashion. Fast fashion adalah suatu sistem pembuatan pakaian yang diproduksi untuk jangka waktu pemakaian yang singkat dan diproduksi dalam jumlah yang sangat banyak dengan rentan waktu yang cepat. Yang bertujuan untuk menekan biaya produksi yang menggunakan bahan berkualitas rendah yang merusak lingkungan. Fast fashion menciptakan masyarakat untuk terus konsumtif berbelanja pakaian. Dengan harga yang murah dan embel-embel diskon juga branding yang kekinian pelaku usaha fast fashion membuat masyarakat merasa tidak sayang untuk membuang pakaian lama yang masih layak pakai. Sehingga terus menimbulkan sampah-sampah pakaian yang seringkali dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), dibakar, bahkan ke sungai atau laut. Juga dampak dari produksi fast fashion yang bisa menyebabkan kerusakan lingkungan.

Menurut data yang dikutip dari Waste4Change penelitian yang dilakukan oleh YouGov bahwa 66% masyarakat dewasa di Indonesia membuang paling tidak 1 buah pakaian per tahun, dan sekitar 25% membuang setidaknya lebih dari 10 pakaian per tahun. Selain itu menurut data yang dikutip dari website Institut Teknologi Sepuluh November, Direktur Asosiasi Daur Ulang Tekstil Inggris Alan Wheeler berkata bahwa industri pakaian telah berkontribusi menyumbang polusi terbesar kedua di dunia. Ia juga menambahkan bahwa sebanyak 1,2 miliar ton emisi gas rumah kaca dihasilkan oleh industri tekstil di dunia.

Selain di udara, produksi fast fashion juga telah menyebabkan kerusakan lingkungan di air, riset yang dilakukan oleh Pusat Riset Oseanografi Institut Pertanian Bogor (IPB) pada Bulan Februari tahun 2022 menemukan bahwa sebanyak 70% bagian tengah Sungai Citarum tercemar mikro plastik, yang berupa serat benang polyester, yang diperkuat karena keberadaan industri tekstil di sekitar kawasan Sungai Citarum. Kandungan mikroplastik ini berbahaya bagi kehidupan biota di Sungai Citarum yang berdampak pada banyak nya ikan-ikan dan kerang yang mati dan juga penggunaan air sungai yang berbahaya jika digunakan untuk mandi dan mencuci baju yang bisa menimbulkan berbagai macam penyakit.

Tren fast fashion ini dalam aspek sosial budaya dapat menciptakan suatu budaya sekali pakai atau disebut throw away culture. Yang berawal dari konsep sosial manusia yang sangat dipengaruhi oleh konsumerisme. Sehingga masyarakat cenderung menggunakan barang sekali saja, kemasan sekali pakai, serta produk yang tidak dirancang untuk digunakan kembali atau digunakan seumur hidup. Throw away culture dalam fast fashion mendorong konsumen memandang pakaian sebagai barang sekali pakai dan mudah diganti. Sehingga produsen dapat terus mengeluarkan pakaian baru per minggu, tanpa memperhatikan apa yang terjadi pada pakaian setelah dijual. Apabila hal tersebut dibiarkan secara terus menerus, maka akan terinternalisasi pada konsumen dan berujung terciptanya budaya membuang atau throw away culture. Menurut data yang dikutip earth.org, dikatakan bahwa industri fashion dalam skala global menyumbang 92 juta ton limbah per tahunnya dikarenakan tren fast fashion.

Oleh karena itu lahirlah suatu solusi alternatif dari tren fast fashion, yaitu sustainable fashion. Menurut zero waste Indonesia, sustainable fashion adalah praktik dalam fashion yang mengedepankan nilai-nilai dari berbagai pihak yang terlibat di dalam nya, khusus nya nilai kemanusiaan dan lingkungan. Bagaimana agar fashion apapun bentuk nya dari gaya hidup pribadi maupun ranah bisnis selayaknya memakmurkan dan meninggalkan kerugian seminimal mungkin. Sedangkan menurut narasi.tv sustainable fashion adalah sebuah gerakan, upaya, cara, atau jalan untuk mendorong perubahan dari produk hingga sistem dalam industri fashion sehingga mampu mewujudkan integritas ekologis dan keadilan sosial yang lebih besar.

Sustainable fashion bertujuan untuk menyatukan berbagai kalangan dalam industri fashion seperti: perancang, produsen, distributor, hingga konsumen untuk bekerja sama untuk mengubah cara suatu item fashion bersumber, diproduksi, dan dikonsumsi ke arah yang lebih baik untuk lingkungan dan kemanusiaan. Sustainable fashion mempunyai ciri seperti:

  1. Animal free. Barang fashion yang dibuat tidak melibatkan hewan dalam proses produksi nya. Seperti penggunaan bulu, kulit, dan pengujian produk pada hewan.
  2. Memakai pewarna alami. Barang fashion yang dibuat menggunakan pewarna alami dari serat buah, bukan dari pewarna kimia tekstil yang membahayakan lingkungan.
  3. Menggunakan konsep daur ulang sisa limbah. Jadi barang fashion yang diproduksi bisa diciptakan dari sisa limbah bahan baku atau material yang tersisa untuk menjadi barang fashion yang baru lagi.
  4. Efisiensi penggunaan sumber daya saat produksi. Misalnya efisiensi ini dilakukan pada penggunaan listrik dan air yang digunakan saat proses produksi.
  5. Menerapkan konsep fair trade. Sustainable fashion bukan hanya meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan, tapi juga kemanusiaan. Maka produsen harus bertanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan sosial para pekerjanya. Bertanggung jawab atas hak asasi karyawan, tidak memperkerjakan anak, menetapkan jam kerja wajar, dan memberikan upah yang layak.


Berbicara mengenai perusahaan yang menerapkan sustainable fashion, salah satunya yang berkomitmen adalah Royal Golden Eagle Group. Royal Golden Eagle Group mengelola kelompok perusahaan di bawah nya, yang bergerak di bidang manufaktur dan energi berbasis sumber daya dengan cakupan global. Royal Golden Eagle Group mengoperasikan bisnisnya dengan menggunakan filosofi 5C. Yaitu melakukan apa yang baik untuk Community, Country, Climate, dan Customer, hanya dengan demikian akan baik untuk Company. Royal Golden Eagle Group melakukan sustainable fashion dan pengembangan nya di anak perusahaan nya, yaitu Sateri.



Sateri merupakan perusahaan global terdepan sebagai produsen serat Viscose Rayon. Sebagai pembuat serat Viscose terbesar di dunia, dengan enam pabrik Viscose dengan kapasitas tahunan sebesar 1,8 juta metrik ton. Sateri berkomitmen terhadap keberlanjutan, perlindungan lingkungan, dan produksi yang bertanggung jawab dari awal hingga akhir. Viscose Rayon adalah serat alami dan berkualitas tinggi yang terbuat dari pohon yang ditanam di perkebunan terbarukan, dapat ditemukan dalam tekstil yang nyaman dan produk kebersihan yang ramah kulit. Viscose Rayon merupakan serat yang ramah lingkungan karena terbuat dari selulosa kayu terbarukan, dan sepenuhnya bisa terurai secara alami atau biodegradable.



Dalam produksi serat Viscose Rayon nya, Sateri menerapkan regulasi terkait sumber pulp atau bubur kayu. Yang berkomitmen untuk mendapatkan bubur kayu larut dengan cara berkelanjutan. Dengan mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan dan perlindungan hutan juga hak-hak masyarakat lokal yang penting secara ekologis dan budaya, termasuk kelompok adat. Selain serat Viscose Rayon, produk-produk dari Sateri adalah Fibre Finex.



Fibre Finex adalah adalah serat selulosa generasi berikutnya yang inovatif yang mengandung konten daur ulang, serta terbuat dari serat alami berbasis bio yang berasal dari campuran daur ulang limbah tekstil pra dan pasca konsumen, dan pulp kayu bersertifikat PEFC lainnya yang berasal dari hutan tanaman industri yang dapat diperbaharui. Adapun Lyocell Fibre yaitu serat alami yang dapat terurai secara hayati.

Lyocell dari Sateri terbuat dari bubur kayu yang bersumber dari perkebunan yang berkelanjutan. Produk ini diproduksi dengan menggunakan teknologi loop tertutup, yang membutuhkan input bahan kimia minimal selama proses produksi, dan menggunakan pelarut organik yang tidak beracun dan tidak berbahaya yang 99,7% dapat dipulihkan dan didaur ulang.



Produk lyocell Sateri telah diuji untuk memenuhi persyaratan STANDARD 100 oleh OEKO-TEX® dan telah lulus regulasi REACH (Registrasi, Evaluasi, Otorisasi dan Pembatasan Bahan Kimia) Uni Eropa. Lyocell digunakan untuk memproduksi tekstil berkualitas tinggi dan bahan kebersihan pribadi. Dengan menggunakan proses manufaktur yang unik dan berteknologi tinggi, serat Lyocell Sateri memiliki kekuatan kering dan basah yang luar biasa, keseragaman dan konsistensi yang tinggi, serta kualitas yang unggul. Produk lainnya yaitu yarn. Sateri memperluas cakupannya sebagai produsen viskosa terkemuka pada pertengahan tahun 2016 dengan membeli pabrik pemintalan di Tiongkok dari perusahaan terkemuka asal Austria, Linz Textil.

Dengan produk benang viskosa dan lyocell berkualitas tinggi di bawah merek baru "Linz Yarn", Linz (Nanjing) Viscose Yarn Co Ltd memberikan pijakan bagi Sateri di segmen pemintalan dan membantu kami untuk memahami para pelanggan dengan lebih baik lagi. Produk terakhir yaitu Nonwoven fabric, unit bisnis terbaru di bawah Sateri Group. Berkomitmen pada produksi yang berkelanjutan, bisnis nonwoven fabric Sateri membantu mendorong industri kain bukan tenunan pintal menuju rantai nilai yang lebih ramah lingkungan dan lebih berkelanjutan, serta memperkuat daya saing industri kain bukan tenunan viskosa secara keseluruhan. Nonwoven fabric Sateri menggunakan serat kayu alami dari perkebunan yang dikelola secara berkelanjutan sebagai bahan baku, menjadikannya dapat terurai secara hayati dan dapat dibuat kompos, dan merupakan pilihan populer untuk memproduksi produk kebersihan pribadi dan medis. Pengaplikasian Nonwoven fabric Sateri antara lain sebagai berikut: Pengaplikasian Nonwoven fabric Sateri antara lain sebagai berikut :

  1. Perawatan pribadi: handuk wajah basah, handuk katun lembut, tisu desinfeksi, tisu basah fungsional, tisu perawatan pribadi wanita, pembalut wanita, popok, perlengkapan hotel sekali pakai, barang perjalanan.

  2. Kecantikan dan tata rias: masker wajah, kapas, kapas penghapus riasan, handuk wajah dan handuk mandi.

  3. Tisu pembersih: tisu dapur, tisu furnitur, tisu pembersih lantai, tisu industri, tisu cetak, tisu optik, tisu elektronik.

  4. Medis dan kebersihan: aksesoris medis dan bedah seperti kain kasa, perban, bahan penyerap, gaun bedah medis, tirai bedah, pakaian pelindung khusus.

  5. Aplikasi lain: bahan filter udara, bahan filter cair, bahan kemasan, wallpaper, bahan dekorasi tirai.

Oleh karena itu tanpa kita sadari, fast fashion telah merusak bumi dan tentunya kesehatan kita, apalagi dengan terciptanya adanya throw away culture yang menambah beban bagi bumi. Perubahan untuk bumi yang lebih baik dan layak huni, dimulai dari cara kita menyikapinya. Dengan cara melakukan sustainable living diikuti dengan sustainable fashion bersama Royal Golden Eagle Group, khusus nya Sateri Group dengan komitmen dan inovasi produk nya yang biodegradable, mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan, perlindungan hutan juga hak-hak masyarakat lokal yang penting secara ekologis dan budaya, juga termasuk kelompok adat. Maka marilah kita terus menjaga sustainable living kita bersama Royal Golden Eagle Group agar terus berkelanjutan dan menjaga bumi dari kerusakan.



Monday, 26 June 2023

PENTINGNYA PAJAK DALAM STABILISASI EKONOMI

    


Pajak    

    Pajak adalah suatu pembayaran wajib, atau bisa dikatakan sebagai iuran wajib bagi setiap warga negara kepada negara, yang dapat dihitung sebagai hutang dan dapat dilakukan dengan paksaan. Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa pajak adalah suatu kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Secara sederhana pajak dapat diartikan sebagai pungutan wajib dari rakyat untuk negara yang manfaatnya akan dirasakan bersama.

    Pajak diwajibkan kepada warga negara yang telah memenuhi syarat seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang. Dalam hal ini, warga negara yang memiliki kewajiban membayarkan pajak dapat disebut dengan wajib pajak, serta wajib pajak itu sendiri bisa berupa wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan. Yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa wajib pajak terdiri dari orang pribadi atau badan, yang meliputi: pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Fungsi Pajak 

   Pajak mempunyai berbagai fungsi diantaranya: fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi stabilitas, dan fungsi retribusi. Fungsi anggaran dalam hal ini pajak menjadi sumber pendapatan yang digunakan untuk pengeluaran negara atau belanja negara untuk penyediaan fasilitas-fasilitas umum dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya. Fungsi mengatur berkaitan dengan fungsi pajak yang digunakan untuk meregulasi dan membuat suatu kebijakan, semisal pengenaan tarif tinggi terhadap produk tertentu seperti rokok dan alkohol, yang bertujuan untuk mengurangi angka konsumsi dari produk tersebut. Fungsi retribusi disini adalah dengan membuat pendapatan masyarakat secara merata. Pemerintah dapat memanfaatkan pajak sebagai sumber untuk melakukan pembangunan di berbagai wilayah, serta mampu berdampak pada terciptanya lapangan pekerjaan. Dengan adanya hal tersebut, masyarakat di wilayah itu otomatis akan mendapat sumber penghasilan baru yang menyebabkan pendapatan masyarakat ikut meningkat.

    Lalu yang terakhir adalah fungsi stabilitas. Dalam hal ini, pajak dapat dijadikan suatu kebijakan untuk membantu pemerintah mengontrol stabilitas ekonomi negara. Dalam hal stabilitas harga, yang berkaitan dengan inflasi. Salah satu cara yang dapat dicapai yaitu dengan mengatur peredaran uang di masyarakat melalui pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif lagi. Seperti lewat pembuatan kebijakan stabilisasi harga untuk mengontrol laju inflasi dan deflasi.

Fungsi Stabilitas Pajak

    Peran pajak sebagai fungsi stabilitas sangat terlihat pada masa Pandemi Covid 19 yang lalu. Seperti yang disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menyampaikan bahwa Pajak memegang peranan krusial pada APBN dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini. Hal ini terlihat dari kontribusi pajak yang semakin meningkat pada sektor penerimaan negara. Tetapi, di masa pandemi aktivitas ekonomi terdisrupsi cukup dahsyat, sehingga penerimaan pajak terkontraksi.

    Untuk menghindari perekonomian yang terus terkontraksi dan terganggu, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan di sektor perpajakan. Seperti adanya pemberian insentif bagi pekerja di sektor yang terdampak langsung oleh pandemi melalui fasilitas pajak DTP PPh 21, penurunan tarif PPh Badan, pembebasan PPh 22 Impor, pembebasan pajak impor alat kesehatan dan vaksin. Fasilitas pajak DTP PPh 21 adalah suatu kebijakan yang memberikan pengurangan atau pembebasan pajak penghasilan yang bertujuan untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli, dan produktivitas masyarakat dalam menghadapi dampak pandemi Covid 19.

    Sedangkan kebijakan penurunan tarif PPH badan adalah kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Yang disebutkan bahwa pemerintah ingin mengurangi beban pengusaha akibat pandemi Covid 19 dengan penurunan tarif PPh Badan. Yang dampak nya diharapkan tidak banyak korporasi yang mengalami kebangkrutan hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Dengan pembuatan kebijakan yang disebutkan di atas bisa dilihat bahwa ada dua fungsi pajak yang telah terlaksana. Yaitu fungsi pajak sebagai mengatur dan fungsi pajak sebagai stabilisasi ekonomi. Pajak sangat membantu untuk menyokong perekonomian negara, oleh karena itu fleksibilitas pengelolaan keuangan,khususnya regulasi perpajakan, sangatlah diperlukan. Apalagi saat negara masuk dalam keadaan darurat seperti pandemi Covid 19.

    Selain itu, sangatlah penting bagi seorang warga negara untuk taat membayar pajak. Karena dengan membayar pajak, kita turut menjaga stabilitas ekonomi negara. Karena sektor ekonomi adalah sektor krusial, maka jika sedikit saja goyah, maka akan berdampak pada sektor politik, sosial, bahkan keamanan negara. Dari sisi pemerintah diperlukan juga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, karena pajak ditujukan untuk kepentingan banyak orang serta untuk anak cucu kita di masa depan.

    Sinergi antara pemerintah dengan akademisi sangat diperlukan, guna  menghasilkan kebijakan perpajakan yang objektif dan komprehensif. Hal ini disebabkan aspek praktikal harus berkesinambungan dengan aspek akademis untuk saling memperkaya satu sama lain. Karena dua aspek tersebut menjadi kunci penting dalam perjalanan negara ini.


Fast Fashion bukan solusi, mari selamatkan bumi lewat Sustainable Fashion bersama Royal Golden Eagle Grup

Siapa sih umat manusia di muka bumi ini yang tidak membutuhkan pakaian? Pakaian merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang termasuk d...